Penerapan PPKM Level 1 Dalam Bentuk Kegiatan Ops Non Yustisi Di Wilayah Hukum Polsek Patrol

 

Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB s.d selesai, bertempat di Wilayah Kec. Patrol Kab. Indramayu. Kegiatan tersebut sebagai rangkaian pemberlakuan PPKM Level 1 dan serta menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri Nomor : 41 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kec.Patrol

Adapun sasaran kegiatan sbb :

 
1.Melaksanakan war-war
2.Membubarkan Kerumunan
3.Memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M.
4.Menghimbau dan mendukung program vaksinasi.
5.Melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama